Hukum
Diduga Aniaya Tahanan, Oknum Anggota Polisi di Halmahera Tengah Diproses Hukum

"Karena diduga AB telah melakukan penganiayaan sesuai ketentuan Pasal 351 KUHP," ujarnya.
Pihaknya berharap adanya pengawalan dan penanganan serius dari pihak Kepolisian Halteng, agar kasus ini tidak ditutup tetapi dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukumnya.
"Saya berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti dan dapat terus dikawal untuk mencegah tercemarnya nama baik Institusi Kepolisian. Tetap bersikap profesional agar transformasi menuju Polri yang presisi betul-betul nyata," tandasnya.
Komentar