Perkara

Ini Batas Waktu Pengembalian Temuan di DPRD Morotai, Kajari: Terlambat, Proses Hukum

Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal. Foto: Ajin

Morotai – Waktu pengembalian anggaran perjalanan fiktif milik 18 anggota dan 6 staf di DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara hanya sampai pada November 2023.

Hal tersebut setelah dilaksanakan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) oleh inspektorat berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 dan ditemukan adanya SPPD Fiktif milik puluhan anggota DPRD.

Dalam sidang TPTGR itu juga diberikan jangka waktu pengembalian selama 2 tahun, terhitung sejak November 2021 hingga November 2023.

Baca juga:

Soal Proyek Fiktif, Wali Kota Ternate: Beritanya Sudah Basi

Alnugrasyah Asri Jadikan Formapas Halmahera Tengah, Organisasi yang Kuat dengan Riset

AMPP TOGAMMOLOKA Demo Muchlis Djumadil, Wali Kota: Ternate Milik Semua

"Kekurangan yang terbaru itu Rp367 juta dari 24 orang, 18 anggota DPRD dan 6 orang di Setwan,"  ungkap Sobeng Suradal, Kajari Pulau Morotai, Senin 30 Mei 2023.

Sobeng bilang, karena sampai dengan saat ini masih belum selesai dilakukan pengembalian, sehingga inspektorat Pulau Morotai melimpahkan penagihannya melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan melalui bidang Datun sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga