Penyelanggara Pemilu
Komisioner KPUD Pulau Morotai Akan Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Morotai – Rabu 24 Mei 2023, besok, lima komisioner KPU Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Maluku Utara.
Para komisioner yang berstatus sebagai teradu itu di antaranya Ketua KPU Pulau Morotai Irwan Abbas, Anggota KPU Pulau Morotai Amina Failisa, Faisal Aba, Iswan Muhammad, dan Arfandi Iskandar Alam.
Kelima komisioner KPU ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Lukman Wangko beserta Anggota Bawaslu Pulau Morotai Murjat H. Untung dan Seni Soamole ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang pemeriksaan ini berdasarkan surat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 64-PKE-DKPP/IV/2023.
Baca juga:
Usulan Gubernur Maluku Utara tak Diakomodir, M Umar Ali Tetap Duduki Penjabat Bupati Morotai
Diduga, Proyek Jalan Fiktif di Ternate Telah Cair 100 Persen
Para teradu didalilkan melanggar tata cara dan prosedur perekrutan badan ad hoc panitia pemilihan suara (PPS) di Kabupaten Morotai.
Buktinya, dalam pengumuman hasil seleksi tingkat PPS terdapat anggota yang tidak memenuhi syarat karena masih berstatus pengurus partai politik.
Olehnya itu, nama-nama PPS yang telah diputuskan para teradu sebagaimana hasil rekrutmen PPS diduga kuat melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu.
Komentar