Lahan
Pemkot Ternate Mengajukan Banding Perkara Lahan Kantor Dishub

Ternate - Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, resmi mengajukan banding perkara lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub).
Sebelumnya pemkot Ternate kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dari penggugat Sekretaris Daerah Halmahera Barat Syahril Abd Radjak.
Kepala Dinas Perhubungan Mochtar Hasyim mengatakan, beberapa hari kemarin ia sudah menyerahkan surat kuasa ke kuasa hukum pemerintah kota.
"Jadi saya selaku Kepala Dinas perhubungan sampaikan langsung ke Fahruddin Maloko untuk buat pernyataan bandingan lahan Dishub," kata Mochtar, Rabu 31 Mei 2023.
Baca juga:
Maskapai Super Air Jet Ternate-Jakarta Terbang Perdana, Angkut Ratusan Penumpang
Syahril Abd Rajak Kalahkan Pemkot Ternate soal Lahan Kantor Dishub
Mantan Camat Ternate Selatan itu menambahkan, surat banding ia keluarkan sejak Selasa 30 Mei 2023 kemarin, sebab selesai putusan PN diberikan waktu selama 12 hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Saya keluarkan surat banding itu sejak hari Selasa kemarin," tandasnya.
Sekadar diketahui, putusan PN Ternate, lahan yang berada di Jl. Mononotu Nomor 86 Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Kota Ternate Tengah, itu adalah sah milik penggugat.
Komentar