Hukrim

Pemuda di Ternate Menolong Saudara tapi Jadi Terdakwa, Tuntut Keadilan Hukum

Dua saudara perempuan dari Tersangka Opan, dan Kuasa Hukum, Inrico saat konfersi pers || Foto: Erdian

“Proses tindak lanjut laporan dan penetapan tersangka harus mengikuti prosedur yang sesuai dengan laporan dan hasil visum,’ kata Bondan.

Bondan menekankan bahwa visum tidak dapat dilakukan tanpa adanya laporan polisi.

Bondan juga menyebutkan bahwa pada bulan Januari 2023, penyidikan meningkat dari tahap Lidik ke tahap Sidik.

“Dalam kasus ini, mediasi diberikan sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak menghasilkan maaf dan penyelesaian kekeluargaan karena keluarga korban tetap ingin memproses anggota Polres Ternate melalui Propam,” papar Bondan.

Bondan, bilang Tersangka Opan dijemput oleh polisi di Weda, Halmahera Tengah, tempat dia bekerja di sebuah perusahaan tambang.

Bondan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada perlindungan terhadap anggota polisi. Kedua belah pihak menjalani proses sesuai dengan laporan masing-masing.

Sekadar diketahui, kejadian terjadi pada 8 Juli 2022. Opan membantu saudara perempuannya, F dan D, yang dilecehkan oleh Ridwan. Opan secara emosional memukul Ridwan, tetapi pukulannya tidak mengenai wajah Ridwan karena Ridwan menggunakan helm.

Ridwan melaporkan Opan atas tuduhan pemukulan, dan Opan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Ternate sebanyak 4 kali. F dan D juga memberikan kesaksian dalam kasus tersebut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga