Bendahara

5 Bulan Anggota Komisi Informasi Maluku Utara Belum Gajian

Sofifi - Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE), Awat Halim, mulai kesal dengan sikap Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian (Kominfosan) Malut, Iksan Arsad, serta Bendahara Ratmi Abd Latif yang tidak mendukung kerja-kerja KI Malut. Bahkan, mereka terkesan melemahkan peran dan tugas pokok KI secara kelembagaan.

Salah satu bukti tidak mendapat dukungan dari Diskominfosan Malut adalah gaji komisioner dibayar tidak tepat waktu. Pada tahun 2023, lima bulan komisioner KI Malut belum menerima gaji. Bendahara belum membayar gaji komisioner tersebut, terhitung mulai dari bulan Desember 2022, Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2023.

"Komisi Informasi dibentuk berdasarkan undang-undang (14/2008). Kami memiliki anggaran tersendiri, namun secara ketentuan, anggaran KI melekat pada instansi teknis, yaitu Diskominfosan. Meskipun begitu, selama lima bulan ini kami belum menerima gaji, padahal anggarannya sudah ada. Bahkan gaji bulan Desember 2022 hingga sekarang belum dibayar," ujar Awat pada Minggu 13 Agustus 2023.

Baca juga:


BRI Soa Sio Gelar Undian Simpedes di Unit Weda, Berikut Pemenangnya


Upaya IWIP Berantas Buta Aksara di Halmahera


Tambang Elit, Rakyat Maluku Utara Menjerit


Awat menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji komisioner KI Malut ini berdampak buruk terhadap program dan agenda yang telah direncanakan, seperti agenda rapat koordinasi nasional (rakornas) di Provinsi NTB yang berlangsung pada tanggal 6-9 Agustus 2023.

"Kami tak dapat menghadiri rakornas di NTB ini, sementara KI dari seluruh Indonesia hadir. Padahal kami sudah mengingatkan Dinas Kominfo bahwa kami harus hadir dalam rakornas ini karena banyak hal penting yang akan dibahas, termasuk penguatan kelembagaan," tambahnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga