Anggaran Daerah

Ada Unsur Pidana dalam Pembayaran Tunjangan DPRD Morotai

Gedung DPRD Pulau Morotai || Foto: Istimewa

Judi juga menyebut bahwa kuasa pengguna anggaran seharusnya memberikan data anggaran dan menjelaskan aktivitas yang akan dijalankan kepada DPRD sebelum meminta persetujuan.

"Kemudian pemerintah daerah meminta persetujuan dari DPRD, tetapi sampai saat ini belum ada persetujuan yang diberikan," tambahnya.

Tidak hanya itu, DPRD juga mencurigai hal yang serupa terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Terdapat dana yang telah ditransfer, tetapi memiliki masalah yang sama.

"Ini berarti kemungkinan di dinas-dinas lain juga sudah terjadi, tapi tanpa persetujuan DPRD," jelasnya.

Hean Rakomole, anggota DPRD aktif fraksi PDI-P, juga menegaskan bahwa tanpa persetujuan DPRD, pembayaran tunjangan bisa berujung pada tindakan pidana.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga