Anggaran Daerah

Ada Unsur Pidana dalam Pembayaran Tunjangan DPRD Morotai

Gedung DPRD Pulau Morotai || Foto: Istimewa

Morotai - Pembayaran tunjangan milik 20 Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada bulan Juni dan Juli 2023 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai bisa berujung pada tindakan pidana, karena pembayaran tersebut tidak mengikuti mekanisme yang berlaku yaitu tanpa persetujuan lembaga DPRD.

"Walaupun tunjangan Juni dan Juli sudah dibayarkan, tapi tanpa persetujuan pimpinan dan 20 anggota DPRD. Ini berarti melanggar aturan dan bisa berpotensi pidana," ungkap Wakil Ketua I DPRD Morotai, Judi R.E. Dadana.

Selain ketidaksetujuan DPRD, pembayaran ini juga dianggap tidak sesuai karena Pemda Morotai dan DPRD belum membahas APBD Perubahan. Namun, sudah ada indikasi pergeseran anggaran sebelum perubahan sebenarnya terjadi.

Baca juga:


Orang Sakit di Morotai Dirujuk Pakai Rakit


Ingin Berhenti dari Anggota DPRD Ternate, Zainul: Saya jadi Ketua KONI Saja


Perwira Polwan di Ternate Tangkap Pengguna Ganja


"Tapi kami DPRD tidak tahu anggaran ini digeser dari pos anggaran mana. Ini bisa menjadi pelanggaran hukum karena belum ada perubahan tapi sudah ada pergeseran," tambahnya.

Meskipun pergeseran anggaran mendahului perubahan tidak dilarang, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Pergeseran anggaran sebelum perubahan bukanlah masalah, selama dilakukan sesuai aturan," ujarnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga