Narkotika

Perwira Polwan di Ternate Tangkap Pengguna Ganja

Pelaku dan barang bukti ganja seberat 5 gram || Foto: Humas Polres Ternate

Ternate - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara di bawah pimpinan Kanit 2, Ipda Fatmawati Sukur, berhasil menangkap seorang terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Ganja.

Berdasarkan informasi yang diterima halmaherapost.com, terduga tersangka yang dikenal dengan inisial AWW alias Wahid (29 Tahun) ditangkap di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, sekitar pukul 17.35 WIT pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin, saat dikonfirmasi, mengkonfirmasi informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga:


Dampak 5 Tahun IWIP, Begini Kondisi Lingkungan dan Sungai di Halmahera Tengah


Disdikbud Pulau Morotai Latih Ratusan Guru Paud soal Penanganan Stunting


Cegah Narkoba di Wilayah Tambang, BNN Kunjungi PT IWIP dan Tekindo


"Iya, benar. AWW alias Wahid ditangkap setelah Tim mendapat laporan dari masyarakat," ungkap Wahyuddin pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Selain terduga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti saat penangkapan.

"Barang bukti yang diamankan meliputi 4 (empat) saset plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkoba jenis Ganja dengan berat bruto 3,5 gram, serta 1 (satu) unit Handphone beserta kartu SIM," katanya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga