PPPK
Ada 798 Kouta PPPK di Morotai, Cek Formasi dan Syaratnya di Sini!

Adapun untuk kualifikasi pendidikan calon pelamar PPPK, katanya, rata-rata harus berpendidikan Sarjana Strata 1 (S1).
"Jadi, bagi mereka yang meskipun sudah pernah bekerja dengan sistem honor tetapi masih memiliki ijazah SMA, secara otomatis tidak akan dapat mengikuti tes. Itulah sebabnya saya menyarankan mereka untuk kuliah sejak awal," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kriteria pelamar untuk jabatan fungsional guru mencakup pelamar prioritas, yaitu pelamar yang telah dinyatakan lulus pada seleksi fungsional guru pada seleksi sebelumnya, eks-tenaga honorer kategori 2, dan Guru Non ASN di sekolah negeri.
Sementara itu, lanjut dia, pelamar umum terdiri dari peserta yang telah dinyatakan lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan peserta yang terdaftar dalam Dapodik Kementerian Pendidikan.
Demikian pula untuk bidang kesehatan, katanya, calon pelamar harus memiliki pengalaman kerja dan namanya sudah terupdate dalam Sistem Informasi Ketenagaan Kesehatan.
"Untuk tenaga Teknis, kita masih menunggu pedoman teknis (Juknis)," pungkasnya.
Komentar