Sita

Gegara Utang, Rumah Mantan Ketua DPRD Nyaris Disita

Agus Tampilang, Praktisi Hukum || Foto: Acim

Para tergugat juga menyatakan niat mereka untuk memberikan uang muka sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari kesepakatan ini.

"Jumlah tersebut masih dalam tahap perencanaan, dan kami memberi waktu hingga besok. Jika tidak ada tindakan, kita akan menyatakan bahwa kesepakatan dibatalkan atau tergugat tidak mempunyai niat baik. Namun, kami berharap bahwa para tergugat akan segera menyelesaikan apa yang telah disepakati," jelasnya.

Agus menegaskan bahwa dalam akta kesepakatan perdamaian nanti, akan ada poin-poin yang akan dijelaskan secara rinci. Termasuk di dalamnya adalah batas waktu akhir untuk pelunasan ganti rugi yang harus dibayar oleh tergugat kepada penggugat, yaitu hingga 31 Desember 2023.

Akta kesepakatan perdamaian tersebut bertujuan untuk mengikat para pihak agar mereka mematuhi itikad baik yang telah disepakati bersama.

"Kami ingin agar masalah ini dapat segera terselesaikan. Persoalan ini dibawa ke pengadilan karena adanya masalah-masalah lain, termasuk persoalan ego dan sebagainya," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga