Sita

Gegara Utang, Rumah Mantan Ketua DPRD Nyaris Disita

Agus Tampilang, Praktisi Hukum || Foto: Acim

Ternate - Rumah pribadi yang dimiliki oleh mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Merlisa dan ayahnya, Adam Marsaoly, yang terletak di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, hampir menjadi objek sita jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis 26 Oktober 2023.

Rencana peletakan sita jaminan tersebut berkaitan dengan perkara perdata ganti rugi utang-piutang yang digugat oleh pasangan suami-istri, Edi Susanto dan Azmy Farika, terhadap tergugat Merlisa dan Adam Marsaoly. Perkara ini memiliki nomor 23/Pdt.G/2023/PNTte.

Kuasa hukum dari pihak penggugat, Agus Salim R. Tampilang, menjelaskan bahwa awalnya peletakan sita jaminan terhadap tiga objek tanah beserta bangunan milik tergugat telah dijadwalkan pada pagi tadi.

Baca juga:


Gedung TIC Pulau Morotai Senilai 3 Miliar Terbengkalai, Fasilitas Pendukung Nihil


Resmi! Malut United Rekrut Gelandang Persebaya, Dua Pemain Asing Didepak


Empat Pemain Liga 1 Masuk Radar Malut United FC, Nomor 4 Fantastis


Namun, sebelum pelaksanaannya, pengadilan menghubungi pihaknya dan mengatakan bahwa para tergugat ingin menyelesaikan perkara ini secara damai.

"Tergugat bersedia membayar sejumlah Rp 2,6 miliar sesuai dengan kerugian yang diderita oleh penggugat. Namun, setelah kesepakatan ini mencapai titik tersebut, pihak pengadilan meminta kami untuk menyusun akta perdamaian," kata Agus.

Agus menambahkan bahwa akta perdamaian tersebut harus disiapkan sebelum hari Selasa, 31 Oktober 2023, sebab pada tanggal tersebut pengadilan akan memutuskan dalam perkara perdata ganti rugi ini.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga