Hukrim
Diduga Lakukan Penipuan Kontrak Lapak, Oknum Anggota Polisi di Ternate Dilaporkan ke Propam

Pengembalian uang sebagaimana dalam pernyataan tersebut akan dilakukan dengan cara dicicil selama tiga bulan, yakni September, Oktober dan November 2023.
Meski begitu, hingga memasuki bulan ketiga yakni 18 November, terlapor IM sama sekali tak menunjukan ittikad baiknya untuk melakukan pengembalian.
Diketahui dalam pernyataan itu tertuang jika selama tiga bulan berturut-turut IM tidak melakukan pengembalian, maka siap diproses hukum.
Ridwan bilang, sebelumnya, IM melalui kuasa hukumnya, Riski Ikdal Pelegar dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menemui kliennya terkait rencana pengembalian sisa uang yang ada.
Riski mengatakan saat ini kliennya sedang melakukan pengurusan untuk pencairan dana agar bisa mengembalikan uang milik pelapor tersebut.
Tak hanya itu, IM melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta waktu sampai di bulan terakhir (18 November 2023).
"Dia (IM) masih minta waktu untuk bulan terakhir," tulis Riski menjawab konfirmasi lewat pesan WhatsApp, belum lama ini.
Diketahui, dari waktu tiga bulan yang diberikan, terlapor IM sama sekali tidak melakukan pengembalian hingga waktu jatuh tempo pada 18 November 2023 kemarin.
Korban bahkan berulang kali mendatangi rumah oknum Polisi itu yang beralamat di Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, namun yang bersangkutan tak pernah berhasil ditemui.
Komentar