Hukrim

Diduga Lakukan Penipuan Kontrak Lapak, Oknum Anggota Polisi di Ternate Dilaporkan ke Propam

Polda Maluku Utara || Foto: Istimewa

Dari surat peryataan pertama yang dibuat tersebut, IM menyatakan kesedian untuk melakukan pengembalian uang milik Ridwan, terhitung 16 Maret-16 April 2023.

Meski begitu, dari surat penyataan itu, IM tercatat baru melakukan pengembalian sebesar Rp 4.200.000, dari total Rp 25 Juta.

Masuk bulan September 2023, IM terkesan abaikan surat pernyataan pertama untuk kembalian sisa uang Rp 19.800.000 kepada Ridwan.

Kesal dengan sikap IM yang terus berjanji, Ridwan memutuskan untuk melaporkan oknum Polisi itu ke Propam Polda Maluku Utara pada 3 Agustus kemarin.

Ridwan menjelaskan, setelah laporan disampaikan secara resmi ke Polda, oknum Polisi tersebut kembali membuat pernyataan untuk lakukan pengembalian.

Surat pernyataan kedua tersebut dibuat oleh IM lewat kuasa hukumnya Riski Ikdal Pelegar dan ditanda tangani secara bersama-sama dihadapan Penyidik Bidpropam Polda Malut, pada 18 Agustus 2023.

Dalam isi surat pernyataan yang dibuat, terlapor IM menyatakan akan kembalikan sisa uang kontrak lapak Rp 19.800.000 kepada Ridwan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga