Hukrim
Diduga Lakukan Penipuan Kontrak Lapak, Oknum Anggota Polisi di Ternate Dilaporkan ke Propam

Ternate - Oknum anggota Polisi berpangkat Briptu dengan inisial IM dilaporkan ke Bidpropam Polda Maluku Utara, terkait dugaan kasus tidak pidana penipuan.
Oknum Polisi yang diketahui bertugas di Bid Dokkes Polda Maluku Utara itu dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi Beritadetik.id, Ridwan.
Laporan pelapor/pengadu diterima oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku Utara dengan nomor 47/VIII/2022, tanggal 3 Agustus 2023.
Pengaduan ini berawal dari Briptu IM mengontrakkan salah satu lapak di kawasan Mangga Dua Pantai kepada Ridwan pada 30 Desember 2022 lalu.
Lapak yang diklaim milik IM tersebut dikontrakkan kepada Ridwan dengan nilai Rp 25 juta untuk jangka waktu kontrak selama 2 tahun, terhitung Januari 2023 hingga 2024.
Baca juga:
Dekan Fakultas Teknik Universitas Pasifik Morotai Terpilih Ikut Program PKKPT se-Indonesia
Wali Kota Ternate Kumpul Seluruh ASN Apel Gabungan, Ada Apa?
Belakangan lapak yang dikontrakkan oleh IM kepada Ridwan, ternyata bermasalah atau bersengketa dengan Ketua RT Mangga Dua, Ucen.
Karena lapaknya bermasalah, Ridwan lalu meminta oknum polisi itu untuk melakukan pengembalian uang kontrak tersebut.
Saat itu IM menyatakan bersedia melakukan pengembalian dan menanda tangani surat pernyataan bermaterai pada 16 Maret 2023.
Komentar