Perkara
Bos Nikel Jadi Tersangka, KPK juga Bakal Dalami Tambang di Maluku Utara

Sementara itu, Franssoka Sumarwi, Corporate Secretary Harita Grup, melalui keterangan tertulis mengatakan sangat prihatin atas ditetapkannya Stevi Thomas sebagai tersangka.
“Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut", ucap Franssoka.
Ia bilang, perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku, bahkan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik”, katanya.
“Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, selain Stevi Thomas dan Gubernur terdapat juga Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Malut Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Malut Ridwan Arsan, dan ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, serta Khristian Wuisan.
Komentar