Pemilu 2024

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Halmahera Utara, Adrian: Bisa Ditindaklanjuti

Adrian Naleng saat memantau langsung di TPS 3 Desa Meti, Tobelo Timur. Foto: Istimewa

Tobelo - Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Maluku Utara, Adrian Naleng, menegaskan, dugaan pelanggaran pemilu di TPS 5 desa Ngidiho, Galela Barat, Halmahera Utara, dapat ditinklanjuti ke tahap selanjutnya memenuhi syarat formil dan materil.

"Jadi dugaan pelanggaran yang berakibat pada pergeseran suara tersebut segera diselidiki oleh Bawaslu Kabupaten. Hasilnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku," kata Adrian.

Sebelumnya, terjadi penghitungan suara akibat protes simpatisan partai karena diduga janggal. Bukan hanya itu, perubahan dalam penghitungan suara diduga akibat adanya praktek politik uang yang dilakukan oleh salh satu caleg.

"Hitung ulang dilakukan karena perhitungan suara sebelumnya tidak prosedural," kata Adrian.

Terkait dugaan politik uang yang diberikan oleh peserta pemilu (salah satu caleg) kepada penyelenggara (KPPS) untuk motiv tertentu, Ardian bilang, Bawaslu melalui divisi P3S Halmahera Utara akan melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti.

Baca juga:

Koalisi Cek Fakta Ungkap Puluhan Informasi Hoaks Beredar di Medsos saat Pencoblosan

Bawaslu Maluku Utara Temukan Pelanggaran Pemilu di Sejumlah Daerah

Warga Ternate Ditemukan Tergantung di Kebun, Belum Diketahui Penyebabnya

"Jika memenuhi syarat baik formil materil, alat bukti dan barang buktinya maka akan diregister untuk dilanjutkan sesuai ketentuan Perbawaslu 7 2022," tandas Adrian.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Firjal
Editor: Redaksi

Baca Juga