Birokrasi
3 Pimpinan OPD Diberhentikan PLT Gubernur Maluku Utara

Sofifi - Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali terus melakukan "pembersihan" kabinetnya.
Di tengah ramainya penunjukan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Yasin juga memberhentikan sementara tiga pimpinan OPD yang dikenal dekat dengan Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Ketiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang diberhentikan sementara adalah Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ahmad Purbaya, dan Kepala Bappeda M Sarmin S Adam.
Baca juga:
Demokrat Usung Kader untuk Pilwako Ternate, Heny Siap Bertarung
Raih Suara Terbanyak DPD RI Maluku Utara, Graal Ajak Masyarakat Awasi Kinerja
BPRS Ternate Raih Tiga Penghargaan Top BUMD Awards 2024, Satunya untuk Wali Kota
Pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024.
Pada hari yang sama, Yasin juga menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Salmin Janidi sebagai Plh Sekda, menggantikan tugas Sekda definitif Samsuddin A Kadir.
Komentar