Pemerintah Daerah

Plt Gubernur Maluku Utara Diminta Buktikan Perintah Mendagri

Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Maluku Utara, Ruslan Kubais, saat paripurna, Senin 1 April 2024 || Foto: Gojan

Sebab, praktik pergantian Sekda seperti ini juga pernah terjadi di akhir masa jabatan periode kedua Gubernur Thaib Armayn dan Wakil Gubernur Abdul Gani Kasuba.

“Di masa Thaib Armayn dan AGK di periode terakhir juga sama praktiknya, jangan sampai kemudian, cara-cara seperti ini menjadi stigma bahwa ada apa sebenarnya,” ucap Ruslan.

“Saat ini bulan puasa dan justru mempertontonkan kegaduhan yang paling tidak menarik di republik ini. Ini sejarah paling buruk yang kita pertontonkan di hadapan publik,”

Meski begitu, ia mendukung pergantian sejumlah kepala OPD yang menjadi saksi kasus yang melibatkan Gubernur nonaktif AGK yang ditangani KPK saat ini, untuk melakukan reformasi birokrasi.

“Tapi di titik yang lain itu harus tegas. Artinya jangan sampai jadi bola liar dengan tidak menunjukkan surat pemberhentian sementara Sekprov Malut. Bagaimana pertanggungjawaban kita di hadapan publik,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Al Yasin kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Mendagri dan KASN. Ia beralasan kalau saja APBD 2024 tidak selesai sampai 1 April 2024, maka akan bernasib sama dengan APBD Perubahan 2023.

“Jadi perintah itu saya harus laksanakan. Karena Sekda terlalu aktif dipanggil oleh KPK. Akhirnya saya dengan berat hati harus tandatangan itu Plt. Sekda,” jelasnya.

Sebagai informasi, Samsuddin A Kadir diberhentikan sementara berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor: 821.2.2/KEP/JPTM/III/2024. Selanjutnya, Plt. Gubernur mengangkat Salmin Janidi sebagai Plt. Sekda.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga