Pemerintah Daerah

Plt Gubernur Maluku Utara: Salmin Sah, yang Tidak Puas Ada Nomor Mendagri

Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali, saat hadir dalam paripurna di kantor DPRD Provinsi Maluku Utara || Foto: Gojan

Sofifi - Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali menegaskan bahwa Plt. Sekda Salmin Janidi merupakan sekda yang sah.

"Jika ada yang tidak puas, dan ada nomornya Mendagri dan Sekjen, silahkan ditelepon dan ditanyakan saja bagaimana perintah mereka kepada saya. Sehingga saya mengimbau jangan terlalu dengar angin-angin di luar sana soal sekda dualisme dan sebagainya, ini ibarat masakan yang terlalu banyak bumbunya," tegas Al Yasin dalam rapat paripurna LKPJ akhir tahun anggaran 2023 yang turut dihadiri oleh Sekda Malut (nonaktif) Samsuddin A Kadir, Senin 1 April 2024.

Ia menjelaskan bahwa satu minggu lalu ia dipanggil Menteri Dalam Negeri dan KASN untuk membicarakan masalah birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Jadi saya diperintahkan untuk membersihkan seluruh bawahan karena sudah terkena getah, ini terkait dengan masalah temuan KPK kemarin, dan ini perintah," ungkapnya.

Mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode ini menegaskan bahwa pergantian Sekda juga merupakan perintah dari Kemendagri. Menurut penjelasan Kemendagri, jika sampai 1 April APBD Malut belum selesai, maka akan bernasib sama dengan APBD tahun 2023 yang tidak diakui. Oleh karena itu, perintah itu harus dilaksanakan.

"Perintahnya adalah untuk menjadikan Salmin Janidi sebagai Plt. Sekda karena tidak terlalu aktif akibat dipanggil KPK dan sebagainya, ini menurut Kemendagri. Sehingga saya dengan tangan berat ini harus meneken Plt-nya," tuturnya.

"Jadi perintah dari Kemendagri adalah menjadikan Salmin Janidi sebagai Plt. Sekda. Mungkin dia punya lobi-lobi bagus, jadi saya juga ikut perintah tersebut," tandas Al Yasin.

Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga