Izin Tambang

Pulau Kecil di Maluku Utara Dikuasai Tambang Nikel, Al Yasin Terbanyak Keluarkan IUP

Perusahaan Nikel PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Foto: Ramlan/halmaherapost.com

"Selain mencabut, pemerintah seharusnya juga meminta pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan wilayah-wilayah yang sudah krisis akibat dari keserakahan korporasi," katanya.

Ia juga menjabarkan terkait potret dari sederet Pulau-Pulau Kecil di Maluku Utara yang telah menjadi korban tambang nikel serta yang akan menjadi korban selanjutnya:

Pulau Gebe misalnya yang sejak tahun 70-an dikeruk isi perutnya. Di pulau ini juga perusahaan penambang nikel datang silih berganti, mulai dari korporasi pelat merah, PT Aneka Tambang (ANTAM) sampai penambang swasta. Kegiatan tambang di pulau ini telah meninggalkan dan membekas luka ekologi di atasnya yang hingga kini masih nampak jelas lubang-lubang bagaikan kolam menganga di atas tubuh pulau.

Pulau Gebe sendiri sebenarnya merupakan yang tergolong kecil, karena memiliki luas 141 kilometer persegi. Pulau yang terletak di sebelah tenggara Pulau Halmahera serta berbatasan langsung dengan Kepulauan Raja Ampat, Papua ini berbentuk memanjang yang masuk dalam wilayah administrasi Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Bukit yang tak jauh dari pelabuhan Gebe, sudah digunduli sejumlah perusahaan termasuk Mineral Trobos, Smart Marsindo dan Eks Antam yang dilanjutkan PT Fajar. Disitu terdapat 2 tower berdiri kokoh. Foto: Ramlan/halmaherapost.com

  1. Kini, di atas pulau kecil ini ada 7 Izin Usaha Pertambanhan (IUP) nikel yang bercokol di atasnya pun terus kembali mengeruk, membongkar isi pulau, yakni;
    PT Bartra Putra Mulia adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/42/2013 dengan luas konsesi 1.850 hektar. Masa izin waktu operasi perusahaan terhitung sejak 1/29/2013 sampai 1/27/2032.
  2. PT Anugrah Sukses Mining adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/315/2013 dengan luas konsesi 503 hektar. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 8/23/2013 sampai 8/23/2033.
  3. PT Lopoly Mining Cdx adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/3366.A/2013 dengan konsesi 47,40 hektar. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 10/17/2013 sampai 10/17/2033.
  4. PT Karya Wijaya adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui SK nomor: 502/34/DPMPTSP/XII/2020 dengan konsesi 500 hektar. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 12/4/2020 sampai 12/4/2040.
  5. PT Smart Marsindo adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/330/2012 dengan konsesi 666,30 hektar. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 12/13/2012 sampai 12/13/2032.
  6. PT Mineral Trobos adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui SK nomor: 26/1/IUP/PMDN/2023 dengan konsesi 315 hektar. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 5/26/2023 sampai 2/1/2038.
  7. PT Mineral Jaya Molagina adalah perusahaan pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Kaf seluas 914,50 hektar.
Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga