Pemerintah Daerah
Terbukti Berbohong, Plt Gubernur Maluku Utara Harus Patuhi Perintah Mendagri

“Tindakan melawan hukum oleh Plt. Gubernur dapat dijadikan dasar untuk diberhentikan sebelum masa jabatan selesai. Saya menghimbau Plt. Gubernur harus menjalankan perintah Mendagri dalam suratnya jangan keras kepala karena itu merugikan Plt. Gubernur sendiri,” kata Tabrani menegaskan.
Sebelumnya, Plt. Gubernur diminta Kemendagri mencabut Keputusan Gubernur nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/1||/2024, tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Daerah Provinsi Maluku Utara.
Begitupun, surat keputusan nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/|||/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dengan demikian maka, Samsuddin A Kadir bersama Kepala OPD lainnya yang diberhentikan sementara bakal kembali menjabat, yakni Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam, dan Inspektur Daerah Nirwan M.T A.
Komentar