Pemerintah Daerah

Terbukti Berbohong, Plt Gubernur Maluku Utara Harus Patuhi Perintah Mendagri

Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali, saat hadir dalam paripurna di kantor DPRD Provinsi Maluku Utara || Foto: Gojan

Ternate - Praktisi Hukum, Muhammad Tabrani Mutalib mengingatkan agar Plt. Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengembalikan Samsuddin A Kadir sebagai Sekretaris Daerah.

Menurut Tabrani, surat Mendagri nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Plt. Gubernur Malut, sudah sangat tepat. Jika dilihat dari segi regulasi yang ada, tindakan Plt. Gubernur bisa dibilang “ugal-ugalan” dan menabrak aturan.

Sebab Jabatan Gubernur baik definitif maupun pelaksana tugas dalam kerangka otonomi daerah, selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga konsekuensinya ada wilayah daerah otonom dan wilayah administratif.

Baca juga:


Sah! Kemendagri Tegaskan Sekda dan 3 Pejabat Pemprov Maluku Utara Kembali ke Posisinya


Plt Gubernur Maluku Utara dan Sejumlah Pejabat Dipanggil Kemendagri


Sederet Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Al Yasin Saat Menjabat Plt Gubernur Maluku Utara


“Maka dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam wilayah administratifnya, wajib menjalankan segala perintah pemerintah pusat termasuk Mendagri,” ucap Tabrani, media pada Kamis April 2024,

Tindakan pejabat publik termasuk Plt. Gubernur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat dibenarkan. Apalagi pejabat yang bersangkutan berani menyampaikan sudah ada perintah Menteri padahal pada kenyataannya tidak ada perintah Menteri itu, dengan kata lain.

Plt. Gubernur lanjut Tabrani, sudah menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Surat dari Mendagri yang mengoreksi tindakan Gubernur tersebut telah mengkonfirmasi bahwa telah nyata melakukan pembohongan publik dan itu dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Tata Usaha Negara (onrechtmatige overheidsdaad).

Selanjutnya 1 2
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga