Pilkada 2024

Tiga Kepala OPD Pemprov Maluku Utara yang Berpolitik Diminta Segera Undur Diri

Kantor Gubernur Maluku Utara || Foto: Istimewa

"Sanksi itu ada, tapi yang memberi sanksi itu adalah instansi/lembaga yang berwenang memberikan sanksi yakni Bawaslu, KPU & KASN."

Warga diimbau segera melapor ke KASN perihal keterlibatan ASN tersebut.

"Sejauh ini juga sejumlah pejabat Pemprov itu belum sama sekali memasukkan surat izin dan mengundurkan diri dari ASN secara tertulis," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga