Pilkada 2024
Tiga Kepala OPD Pemprov Maluku Utara yang Berpolitik Diminta Segera Undur Diri

"Sanksi itu ada, tapi yang memberi sanksi itu adalah instansi/lembaga yang berwenang memberikan sanksi yakni Bawaslu, KPU & KASN."
Warga diimbau segera melapor ke KASN perihal keterlibatan ASN tersebut.
"Sejauh ini juga sejumlah pejabat Pemprov itu belum sama sekali memasukkan surat izin dan mengundurkan diri dari ASN secara tertulis," pungkasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar