BPBJ

BPBJ Maluku Utara Tingkatkan MCP KPK dengan e-Purchasing untuk Pencegahan Korupsi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Farid Hasan || Foto: WS

Meskipun sudah memasuki pertengahan tahun anggaran (TA) 2024, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Pemprov Maluku Utara tetap fokus menindaklanjuti program Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Kepala BPBJ Maluku Utara, Abdul Farid Hasan, menjelaskan bahwa sebagai penanggung jawab pengadaan barang dan jasa yang juga termasuk dalam program MCP KPK, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan pencegahan korupsi dalam proses pengadaan.

“Kami akan menjadwalkan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sudah lewat 31 Maret 2024, sebagai bagian dari upaya mendukung program MCP,” kata Farid kepada Halmaherapost.com

Menurut Farid, KPK dapat menduga adanya potensi korupsi jika pengumuman RUP tidak dilakukan tepat waktu. Oleh karena itu, pihaknya berupaya memastikan pengumuman RUP dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Ia juga mencatat bahwa nilai MCP dari KPK untuk Pemprov Maluku Utara mengalami penurunan setiap tahunnya. Untuk itu, BPBJ berencana meningkatkan kualitas program tersebut dengan menggunakan sistem tender e-Purchasing.

“Untuk tahun ini, kami akan mencoba sistem e-Purchasing untuk tender pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Ini pertama kalinya diterapkan di Pemprov Maluku Utara,” jelasnya.

Farid menambahkan bahwa penggunaan sistem e-Purchasing bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dalam proses lelang dan tender. Sistem ini mengharuskan harga yang ditawarkan sudah ditentukan oleh penjual, sehingga tidak ada ruang untuk adanya fee atau cesback yang sering kali ditemukan dalam proses lelang tradisional.

“KPK mendorong agar setiap pemerintah daerah menggunakan e-Purchasing untuk semua tender/lelang, karena sistem ini lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Farid.

Tahun ini, Dinas PUPR Maluku Utara memperoleh alokasi DAK sebesar Rp 50 miliar lebih. Namun, beberapa kegiatan yang menggunakan dana tersebut belum masuk ke BPBJ Setda Pemprov Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut.

Penulis: Aan Fadlan
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga