Pendidikan

Akademisi Desak Pj Gubernur Maluku Utara Segera Isi Kekosongan Kadikbud, Begini Kreterianya

Pemandangan Kota Sofifi dari Udara || Foto: Ophan Jacky

Pejabat Gubernur Provinsi Maluku Utara didesak segera mengisi kekosongan posisi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara setelah penahanan Imran Yakup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap mantan gubernur AGK.

Akademisi Universitas Bumi Hijrah Tidore, Isra Muksin, menegaskan bahwa Pj. Gubernur perlu segera menunjuk pengganti Kepala Dinas Pendidikan agar pelayanan kepada masyarakat, terutama di tingkat SMA/SMK, tidak terganggu.

"Penunjukan kepala dinas pendidikan harus orang yang paham masalah pendidikan di Maluku Utara," kata Isra kepada Halmaherapost.com, Kamis, 11 Juli 2024.

Isra menyoroti beberapa masalah yang harus diperhatikan dalam penunjukan Kepala Dinas Pendidikan. Pertama, calon kepala dinas harus memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan keuangan dan tidak memiliki temuan dari Inspektorat selama menjadi ASN.

"Ini penting mengingat KPK sedang fokus memberantas korupsi di lingkungan Pemprov Malut," jelasnya.

Kedua, tatakelola kelembagaan di Dinas Pendidikan masih kurang baik, dengan disiplin pegawai yang sangat minim dan aktivitas perkantoran yang hanya berlangsung dari Senin hingga Rabu.

"Pembagian tugas dan kewenangan di internal dinas pendidikan harus merata untuk menghindari konflik internal," tambahnya.

Ketiga, calon kepala dinas pendidikan harus mampu meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Maluku Utara agar dapat bersaing dengan provinsi lain di Indonesia.

Baca juga:


Sultan Tidore ‘Turun Tangan’ dari Ternate untuk Menyelamatkan Maluku Utara


Dejavu Politik Sultan Tidore bersama Bung Karno Muda di Pilkada Maluku Utara


Sejarah Empat Kesultanan Segera Dibukukan, Lihat Siapa Saja Penulisnya!


"Empat poin penting dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah kebijakan, kepemimpinan kepala sekolah, infrastruktur, dan proses pembelajaran," ujar Isra.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses pergantian Kepala Dinas Pendidikan ini, terutama KPK, agar kejadian sebelumnya tidak terulang lagi.

"Pj. Gubernur harus mengedepankan kompetensi dan kemampuan calon kepala dinas yang mampu menjawab seluruh masalah yang selama ini terjadi di internal dinas pendidikan," tegasnya.

Isra juga menyebutkan bahwa Plt Kepala Dinas Pendidikan yang akan diangkat harus memahami dua domain utama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu pendidikan dan kebudayaan. Untuk pendidikan, indikator mutu mencakup kebijakan, kepemimpinan kepala sekolah, infrastruktur, dan proses pembelajaran.

Sementara untuk kebudayaan, upaya pelestarian mencakup perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan tenaga kebudayaan. Selain itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan harus memahami pengelolaan keuangan pendidikan sesuai amanat UUD 1945, Pasal 31 Ayat 4, yang mencakup alokasi pembiayaan pendidikan meliputi investasi, operasional, dan personal.

Isra menyoroti bahwa perebutan posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sering kali hanya berorientasi pada proyek fisik semata, padahal upaya peningkatan mutu, operasional, dan personal juga sangat penting.

"Dengan penunjukan kepala dinas yang tepat, diharapkan berbagai masalah di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara dapat teratasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik," tutupnya.

Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga