Perkara
Skandal Lahan Landmark: Pemkot Ternate Abaikan Putusan MA

Ternate - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan upaya kasasi yang dilakukan pemohon, keluarga Litan, selaku pemilik sah lahan taman Landmark Ternate, Maluku Utara.
Diketahui, perkara dengan nomor perkara 651 K/Pdt/2024, dengan pemohon Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan itu melawan Pemerintah Kota Ternate selaku termohon.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1. Rony Litan, 2. Allen Litan, 3. Ivan Litan, 4. Anna Maria Litan tersebut," bunyi putusan Hakim Tunggal Syamsul Ma'arif pada sidang putusan, Kamis 7 Maret 2024 lalu.
Dalam putusan itu, hakim MA juga menyatakan secara hukum perbuatan atau tindakan tergugat dalam hal ini Pemkot Ternate yang menguasai tanah objek sengketa atau tanah milik para penggugat tanpa seijin para penggugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp 2,8 miliar. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan hingga saat ini berjumlah sebesar Rp1.445.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya," sambung bunyi putusan hakim MA.
Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT TTE tanggal 14 Juni 2023 yang menguatkan dengan perbaikan sekadar mengenai amar putusan point ke 4 dan ke 5 putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternaten Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 12 April 2023.
Baca juga:
Akademisi Desak Pj Gubernur Maluku Utara Segera Isi Kekosongan Kadikbud, Begini Kreterianya
Pimpin High Level Meeting TPID, Sekda Ternate Tekankan Pentingnya Sinergitas
Desa Sangowo Barat, Morotai Kembangkan Sejumlah Sektor untuk Kesejahteraan Masyarakat
Hakim MA juga mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Kemudian menyatakan secara hukum para penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah/objek sengketa bersertifikat Hak Milik Nomor 00294/Kelurahan Muhajirin Tahun 1976 atas nama orang tua para penggugat Royke Litan.
“Pemerintah kota sampai hari ini belum ada tanggapan, apakah untuk membayar sejumlah kerugian termuat dalam putusan kasasi. Pemerintah kota tidak beritikad baik dalam hal tindak lanjut putusan dimaksud,” kata Halid Fadel, Tim Kuasa Hukum keluarga Litan, pada Kamis 11 Juli 2024.
Halid menjelaskan, pada tahap aanmaning ini semua pihak akan dipanggil perihal pengajuan eksekusi itu, termohon kasasi yang diwakili tim kuasa hukum dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ternate.
Komentar