Perkara

Skandal Lahan Landmark: Pemkot Ternate Abaikan Putusan MA

Landmark Ternate. || Dok: PUPR Ternate

Dalam proses ini, dari Pemerintah Kota Ternate Ternate akan menyampaikan ke pimpinannya dalam hal ini Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan dimuat dalam rapat.

Senada disampaikan Fahmi Albar, Kuasa Hukum keluarga Litan lainnya, menyatakan bahwa dalam amar putusan MA, Pemkot Ternate juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai sebidang tanah milik kliennya yang sekarang sudah dibangun Taman Landmark tersebut tanpa izin.

“Pemerintah kota harus menghargai proses peradilan dari Pengadilan Negeri Ternate sampai pada Mahkamah Agung. Karena kata menghukum dalam putusan ini mempunyai makna eksekusi," kata Fahmi.

Fahmi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan sita eksekusi jika Pemkot Ternate tidak membayar ganti rugi sebagaimana perintah MA.

“Upaya aanmaning atau mediasi tidak ada titik terang. Sita eksekusi merupakan kewajiban kami dalam hal ini penggugat, karena di amar putusan sangat jelas. Namun sampai sekarang tidak ada respon yang baik sikapi persoalan yang kami ajukan dalam hal ini permohonan eksekusi,” tegasnya.

Ia berharap, Pemkot Ternate selaku termohon kasasi agar bersikap kooperatif dalam rangka melaksanakan putusan yang telah inkracht ini.

Selanjutnya 1 2
Penulis: TS
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga