Organisasi

Oknum Polisi Serang Wartawan di Pengadilan: AJI Ternate Desak Kapolda Proses

Ketua AJI Ternate, Ikram Salim || Foto: Istimewa

Ikram melanjutkan, tindakan petugas keamanan dan pejabat yang mengusir serta diduga mengintimidasi secara verbal juga merusak citra demokrasi Indonesia, terutama dalam hal perlindungan dan jaminan ruang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

"Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur tentang tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik," tandasnya.

AJI Ternate juga menyampaikan sejumlah tuntutan:

Mengutuk tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik, termasuk penolakan akses untuk meliput atau mewawancarai narasumber terkait kasus korupsi anggaran negara yang dibiayai oleh pajak rakyat.

Mendorong semua pihak untuk menghormati dan memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis yang menjalankan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya yang dijamin oleh Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum ini harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Mendesak semua pihak, termasuk pemerintah, untuk menghentikan praktik penghalangan dan pembatasan terhadap pertanyaan jurnalis yang dapat menghambat hak publik untuk memperoleh informasi, terutama terkait kasus korupsi di Maluku Utara.

Mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengambil langkah hukum dalam memproses semua anggota Polisi yang terlibat dalam upaya menghalangi jurnalis saat meliput di Pengadilan Negeri Ternate.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga