Organisasi
Oknum Polisi Serang Wartawan di Pengadilan: AJI Ternate Desak Kapolda Proses
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam tindakan tidak terpuji yang ditunjukkan oleh sejumlah oknum polisi dari Polda Maluku Utara terhadap wartawan yang sedang meliput di Pengadilan Negeri Ternate.
Oknum polisi tersebut mencoba menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, 25 Juli 2024.
Beberapa wartawan yang hendak mengambil dokumentasi dari saksi Eliya Bachmid dan Olivia Bachmid yang baru keluar dari ruang persidangan dihalangi oleh pengawal Eliya, termasuk anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara yang berpakaian preman.
Oknum anggota Ditpolairud tersebut diduga tidak secara resmi ditugaskan oleh Wadir Polairud, suami dari saksi Eliya Bachmid.
Bahkan, ada oknum yang mencoba merampas handphone milik wartawan yang sedang mendokumentasikan saksi, sehingga menyebabkan handphone milik salah satu wartawan terjatuh.
Selain itu, saksi Eliya juga menyiram air ke arah wartawan. Insiden ini telah dilaporkan oleh wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Liputan Hukum dan Kriminal ke Polda Maluku Utara.
Baca juga:
Wadir Polairud Polda Maluku Utara Diduga Kirim Anggota Halangi Wartawan di Pengadilan
PWI Maluku Utara Kecam Oknum yang Menghalangi Wartawan saat Meliput di Pengadilan
KPU Ternate Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024
Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, menyatakan kecamannya terhadap tindakan para oknum yang menghalangi kerja jurnalis tersebut.
Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
"Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas melanggar semangat demokrasi dan kemerdekaan pers," ujar Ikram.
Komentar