Organisasi

PWI Maluku Utara Kecam Oknum yang Menghalangi Wartawan saat Meliput di Pengadilan

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo. Foto: Istimewa

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menyesalkan sikap oknum aparat kepolisian yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas meliput kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Diketahui, wartawan diduga dihalangi hingga dirampas handphone oleh sejumlah anggota polisi yang mengawal Eliya Bachmid, istri Wadir Polairud Polda Maluku, saksi dalam kasus yang ditangani KPK itu.

"Para wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum, dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo.

Menurutnya, apabila pemberitaan dinilai tidak berimbang, pihak yang berkeberatan harus menempuh jalur sesuai UU Pers, yaitu melaporkan ke Dewan Pers. Pihak yang memprotes juga dapat menggunakan hak jawab untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap tidak adil.

Baca juga:

Wadir Polairud Polda Maluku Utara Diduga Kirim Anggota Halangi Wartawan di Pengadilan

KPU Ternate Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Coklit di Ternate 100 Persen, KPU Siapkan DPS

PWI Maluku Utara mengecam segala bentuk dan upaya untuk menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan berharap agar hal tersebut tidak terulang di masa yang akan datang.

Asri juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga