Organisasi

PWI Maluku Utara Kecam Oknum yang Menghalangi Wartawan saat Meliput di Pengadilan

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo. Foto: Istimewa

"Orang yang menghalangi kerja jurnalistik menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara," tegas Asri Fabanyo, yang juga Pemred SKH Aspirasi Maluku Utara.

Para pekerja pers melakukan tugas jurnalistik dengan menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Berita harus dibuat secara berimbang, akurat, dan tidak berprasangka buruk.

Dia menambahkan bahwa aturan main tersebut harus diikuti agar tidak menimbulkan reaksi keras dan emosional dari pihak tertentu terkait pemberitaan.

"PWI mengimbau agar pers dan wartawan selalu menjaga misinya sebagai pembawa dan penyalur kebenaran, dan bukan menjadi alat propaganda dari pihak tertentu," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga