Anggaran
Pembayaran Tunjangan DPRD Morotai dari BTT 2024 Disorot Akademisi
Rencana pembayaran tunjangan DPRD tahun 2023 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2024 dianggap tidak tepat secara prosedural. Pembayaran tunjangan DPRD seharusnya diakomodasi dalam APBD-P 2024 dengan rasionalisasi anggaran yang sesuai.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Alwadut Lule, kepada Halmaherapost.com pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelumnya, dalam pertemuan antara DPRD dan PJ Bupati Pulau Morotai pada 1 Agustus 2024, direncanakan bahwa tunjangan untuk 20 anggota DPRD tahun 2023 akan dibayar menggunakan dana BTT 2024 setelah dilakukan kajian dan koordinasi dengan BPK.
"Saya tidak setuju penggunaan BTT karena tidak sesuai prosedur. Seharusnya tunggakan utang tahun anggaran 2023 dimuat secara resmi dalam DPA 2024. Saya telah mengingatkan Sekda, Kadis Keuangan, dan Kabag Hukum untuk melakukan kajian terkait penggunaan BTT dan berkoordinasi dengan BPK. Hasil kajian akan terlihat nanti," ujar Alwadut.
Alwadut menjelaskan bahwa BTT seharusnya digunakan untuk keadaan darurat atau keperluan mendesak. Penggunaan BTT untuk membayar tunjangan DPRD dianggap tidak etis dan tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya. Peniadaan tunjangan DPRD bukanlah situasi darurat yang layak dibiayai menggunakan dana BTT.
"Pemerintah daerah harus menghadapi konsekuensi hukum jika memaksakan penggunaan BTT untuk hal yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tegasnya.
Baca juga:
Guncang Maluku Utara: Dukungan untuk Sultan Husain Sjah Terus Mengalir
Bawaslu Morotai Siapkan Terobosan Baru di Pilkada 2024
Gemoy-Oke dari Hartati: Cara Baru Ternate Menyederhanakan Perizinan dan Mendorong UMKM
Menurut Alwadut, Pemerintah Daerah seharusnya melakukan rasionalisasi anggaran dalam APBD-P untuk mengakomodasi tunjangan DPRD. Dengan demikian, tuntutan DPRD dapat dipenuhi tanpa melanggar prosedur yang berlaku. Namun, jika rasionalisasi menunjukkan bahwa tunjangan DPRD memberatkan keuangan daerah, keputusan untuk tidak mengalokasikannya bisa diterima.
Hutang daerah dapat ditangani dengan mengalokasikan anggaran pada tahun berikutnya. Namun, masalah muncul jika tunjangan DPRD tidak dibayar karena peraturan bupati yang mengatur tentang tunjangan tersebut.
"Jika tunjangan DPRD tidak dibayar karena peraturan bupati, maka secara hukum tunjangan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai hutang daerah," jelasnya.
Komentar