Pemerintahan
Pj Bupati Morotai Terima Bendera Pusaka: Momen Bersejarah di Jakarta
Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan, menerima duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI). Penyerahan berlangsung di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Selain Bendera Pusaka, BPIP juga menyerahkan teks proklamasi, naskah pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila.
Kepala Bagian Humas Setda Pulau Morotai, Ailan Goroahe, menjelaskan bahwa duplikat Bendera Pusaka diserahkan oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Sukarnoputri, kepada Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi, sebelum diteruskan kepada para kepala daerah, termasuk Pj Bupati Pulau Morotai.
"Penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Pasal 8 ayat (1) sampai (3)," ujar Ailan.
Dia menambahkan bahwa duplikat Bendera Pusaka akan dikibarkan dua kali dalam setahun: saat detik-detik proklamasi pada 17 Agustus dan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.
Baca juga:
Guncang Maluku Utara: Dukungan untuk Sultan Husain Sjah Terus Mengalir
Bawaslu Morotai Siapkan Terobosan Baru di Pilkada 2024
Gemoy-Oke dari Hartati: Cara Baru Ternate Menyederhanakan Perizinan dan Mendorong UMKM
"Menurut Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, duplikat Bendera Pusaka digunakan selama 10 tahun," jelasnya.
"Jika dalam waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemda dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP," tambahnya.
Komentar