Parlemen
2 Anggota DPRD Morotai Terancam Gagal Dilantik
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Morotai, Abubakar Mahifa menyatakan bahwa dari 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai, baru 18 yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pihaknya.
"Data per kemarin sore menunjukkan bahwa 18 anggota DPRD sudah memasukkan LHKPN, dan tanda terima mereka sudah diterima oleh KPU. Sisa 2 orang masih dalam proses," ujar Abubakar, pada Kamis, 7 Agustus 2024.
Abubakar mengungkapkan bahwa kedua anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan LHKPN diberikan tenggat waktu 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan.
"Dua puluh satu hari sebelum hari pelantikan, yang dijadwalkan pada tanggal empat, adalah batas akhir untuk menyerahkan LHKPN. Jadi, tenggat waktu dihitung mundur dari tanggal empat," jelasnya.
Baca juga:
Pj Bupati Morotai Terima Bendera Pusaka: Momen Bersejarah di Jakarta
Malut United FC Rekrut Dua Bintang Muda
Guncang Maluku Utara: Dukungan untuk Sultan Husain Sjah Terus Mengalir
Ia menegaskan bahwa jika kedua anggota DPRD tersebut tidak memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan, nama mereka tidak akan diusulkan kepada Gubernur untuk pelantikan.
Komentar