Pilkada 2024

Bawaslu Morotai: Bacalon Bupati Harus Penuhi Syarat Ini atau Gagal Daftar

Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle. Foto: Dok Pribadi

Bawaslu Pulau Morotai telah mengeluarkan imbauan kepada KPU setempat terkait syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, menyampaikan himbauan ini mengingat pendaftaran bacalon akan berlangsung mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Pulau Morotai.

Dalam iimbauannya, Ketua Bawaslu menegaskan pentingnya memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam surat himbauan tersebut dipenuhi oleh para bacalon yang akan mendaftar.

"Bawaslu menekankan bahwa pemenuhan syarat ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses pendaftaran," ujar Ramla Molle pada Senin, 26 Agustus 2024.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa bagi bacalon yang belum memenuhi persyaratan saat pendaftaran, akan diberikan waktu tambahan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum penetapan resmi pada 22 September 2024.

"Selama masa ini, bacalon diharapkan dapat menyelesaikan semua kekurangan dokumen persyaratan agar dapat diterima oleh KPU Pulau Morotai," tambahnya.

Ramla Molle juga menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap pemenuhan syarat dan ketentuan ini akan dilakukan secara ketat oleh Bawaslu Pulau Morotai untuk memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami berharap proses pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga