Pilkada 2024

Pj Bupati Morotai Terancam Pidana Gegara Rotasi OPD di Tengah Pilkada

Pj Bupati Pulau Morotai, Burmawan, saat memimpin rapat perdana bersama sejumlah kepala OPD || Foto: Humas Morotai

Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan, menghadapi ancaman pidana setelah diduga melanggar undang-undang pilkada dengan melakukan rotasi jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala daerah dilarang keras melakukan pergantian jabatan di lingkungan OPD dalam periode enam bulan sebelum dan sesudah tahapan pilkada.

"Menurut Undang-Undang Pilkada, Pasal 71 ayat 2 dan Pasal 162 ayat 3, pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta. Begitu juga dengan Pasal 190 Undang-Undang Pilkada," tegas Mulkan kepada media ini pada Selasa, 10 September 2024.

Bawaslu menyampaikan tanggapan ini setelah Pj Bupati Morotai melakukan rotasi jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Ujang Bagindo, dan menggantinya dengan Safrudin Manyila, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten II.

Mulkan menambahkan bahwa peraturan tersebut juga diatur dalam pasal lain yang melarang kepala daerah mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan.

Baca juga:

Hasil Survey Elektabilitas Empat Paslon Wali Kota Ternate Pilkada 2024

Latihan Gabungan Suporter Malut United: Siap Mengguncang Gelora Kie Raha

Strategi Jitu Duo Umar untuk Menaklukkan Pilkada Ternate 2024

“Dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan hingga akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” sambungnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga