Organisasi
Munaslub Kadin 2024: Ilegal dan Melanggar Aturan!

Dhaniswara menekankan bahwa alasan Munaslub tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yang menyatakan bahwa Kadin bukanlah organisasi politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah atau organisasi politik.
Arsjad Rasjid juga telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika beliau berhalangan sementara. Keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.
Dhaniswara menambahkan bahwa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.
Selain itu, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional, yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB), sesuai ketentuan Pasal 8 AD/ART.
Dalam mekanisme AD/ART yang berlaku, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan. Hingga saat ini, belum ada bukti atau surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum atau Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.
“Karena itu, kami, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta seluruh Anggota Luar Biasa, tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka.
Komentar