Organisasi
Munaslub Kadin 2024: Ilegal dan Melanggar Aturan!

Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 adalah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 18/2022.
Penyelenggaraan Munaslub ini tidak mengikuti tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti pemberian Surat Peringatan Pertama dan Kedua yang diatur dalam Pasal 18 AD/ART. Selain itu, beberapa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa yang terlibat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Munaslub.
Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono, menyatakan bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.
“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri oleh lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau suara terbanyak. Dengan adanya 21 penolakan dari Kadin Daerah, Munaslub 2024 tidak memenuhi syarat kuorum dan dianggap ilegal,” tegas Dhaniswara.
Dhaniswara menjelaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.
Baca juga:
Dua Unit Mobil Dinas Ternate Terbakar, Diduga Akibat Anak-Anak Bermain Api
Peta Suara Suku pada Pilgub Maluku Utara di Kota Ternate
Harita Nickel Buktikan Kualitasnya: Menang Dua Penghargaan di Bea Cukai Ternate Award 2024
Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau ketidakberfungsian Dewan Pengurus yang menyebabkan ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu lalu. Keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan permohonan berhalangan sementara yang disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tambah Dhaniswara.
Komentar