Pilkada 2024

Bawaslu Maluku Utara Ungkap Aturan Penting Pengawasan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Rapat Koordinasi Bawaslu Maluku Utara dengan sejumlah pihak terkait pengawasan kampanye Pilkada serentak 2024. Foto: Dok Pribadi

"Berbeda dengan metode kampanye lainnya yang berlangsung selama 14 hari sebelum masa tenang, dari 10 hingga 23 November, penayangan iklan kampanye memiliki aturan yang lebih ketat. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang ada, khususnya untuk media," jelas Rusly.

Rusly menjelaskan bahwa setelah KPU Malut menetapkan pasangan calon pada 22 September, larangan kampanye akan berlaku hingga 25 September, di mana kegiatan kampanye baru dapat dimulai.

"Penetapan oleh KPU pada 22 September menjadi dasar dimulainya larangan kampanye, dan kampanye baru boleh dimulai pada 25 September," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga