Pilkada

Bawaslu Morotai Investigasi Dugaan Mutasi Guru Jelang Pilkada

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle || Foto: Maulud/Halmaherapost.com

Bawaslu Pulau Morotai menerima laporan dugaan mutasi guru yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Safrudin Manyila.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan pemilu yang melarang mutasi enam bulan sebelum dan setelah pilkada.

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, mengonfirmasi bahwa laporan awal diterima secara daring melalui WhatsApp dalam bentuk Surat Keputusan (SK) mutasi. Selain itu, pelapor yang merupakan perwakilan korban juga telah mendatangi kantor Bawaslu untuk mengambil formulir laporan resmi.

"Saat ini, baru satu orang yang melapor. Mereka sudah datang untuk mengambil formulir dan kemungkinan akan melengkapi bukti-bukti formal dan material pada hari Senin," jelas Ramla, didampingi Kordiv HP2H Bawaslu Morotai, Mulkan Hi. Sudin, pada Sabtu, 28 September 2024.

Baca juga:

MK, Putra Togale, Terima Dukungan Mengejutkan di Halmahera Utara

Panwascam Pulau Batang Dua, Ternate Gelar Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye

Kampanye Tauhid-Nasri di Dufa-Dufa: Dorong Pertumbuhan UMKM Ternate

Ramla menambahkan bahwa Bawaslu telah memberikan himbauan kepada Pemerintah Daerah Pulau Morotai sebanyak empat kali terkait larangan mutasi selama periode tersebut.

"Kami sudah memperingatkan Pemda agar tidak melakukan mutasi atau penonaktifan jabatan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga