Pilkada 2024

KPU Maluku Utara: Berkas Pencalonan Sherly Tjoanda Lengkap

Sherly Tjoanda, Bakal Cagub Pengganti Benny Laos, di Pilgub Maluku Utara || Foto: Halmaherapost

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menyatakan bahwa seluruh berkas persyaratan calon Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, telah lengkap.

Sherly diusulkan oleh koalisi partai politik pengusul pasangan calon Benny Laos dan Sarbin Sehe sebagai pengganti almarhum suaminya, Benny Laos. Usulan tersebut muncul setelah Benny Laos menjadi korban meninggal dunia dalam insiden ledakan dan kebakaran speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) lalu.

Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Reni S Banjar, menyampaikan bahwa kelengkapan berkas Sherly telah disampaikan secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting.

“Dokumen dinyatakan lengkap dan kami terima. Jadi dokumen itu berupa syarat calon, yaitu dokumen yang melekat pada calon gubernur pengganti,” kata Reni, Kamis, 17 Oktober 2024.

“Kemudian untuk persyaratan calon yang didukung oleh partai politik pengusul, seperti persetujuan dan pendaftaran partai politik, akan kami teliti lebih lanjut, dan jika diperlukan, akan ada masa perbaikan,” tambahnya.

Baca juga:


Survey: Benny Kalah dari Husain di Ternate! Dua Paslon Stagnan, Sherly Kuda Hitam


Hasil Survey MK-BISA Unggul di Pilkada Maluku Utara Beredar, Trust Indonesia Terkejut!


Polda Maluku Utara Lidik Penyebab Ledakan Speedboat Benny Laos di Bobong


Reni menjelaskan bahwa terdapat tahapan masa perbaikan berkas calon jika diperlukan setelah proses klarifikasi dan verifikasi oleh KPU. Selain itu, juga terdapat masa tanggapan masyarakat terkait berkas calon milik Sherly.

“Jika ada temuan atau laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Terkait tanggapan masyarakat, Reni menegaskan bahwa pihak yang menyampaikan tanggapan harus melampirkan identitas diri yang jelas, termasuk nama dan bukti laporan berupa dokumentasi atau bukti autentik lainnya.

Hal ini, lanjut Reni, bertujuan agar KPU dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi ke instansi terkait yang menerbitkan berkas calon.

Selain syarat administrasi, Reni juga menyampaikan bahwa KPU tetap melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoerie Ternate pada 18-20 Oktober 2024.

“Karena ada situasi force majeure dan kondisi Sherly yang masih dalam masa pemulihan pasca operasi, kami masih akan berkoordinasi dengan RSUD dr. Chasan Boesoerie. Kami belum menetapkan apakah pemeriksaan akan dilakukan di Jakarta atau ada mekanisme lain,” jelas Reni.

Sementara itu, terkait sejumlah dokumen berkas persyaratan calon Sherly Tjoanda yang diterbitkan Polda Maluku Utara, telah dinyatakan sesuai. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono.

"Dokumen telah diterbitkan melalui proses verifikasi. Olehnya itu, terkait persyaratan formulir sudah diterbitkan sesuai aturan," jelas Bambang.

Bambang menambahkan, terkait informasi yang beredar mengenai adanya dokumen tanpa sidik jari, hal itu harus ditanyakan lebih lanjut kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini Direktur Intelkam Polda Maluku Utara.

“Yang jelas, pak Dir Intel telah menyampaikan bahwa persyaratan formulir yang bersangkutan sudah diterbitkan sesuai dengan aturan,” tandasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga