Pilkada 2024
KPU Maluku Utara Ungkap Fakta Pemeriksaan Kesehatan Sherly

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai aturan dalam menangani penggantian bakal calon gubernur yang meninggal dunia. Mohtar membantah tudingan bahwa KPU memberikan perlakuan istimewa kepada Sherly Tjoanda, pengganti almarhum Benny Laos sebagai bakal calon gubernur Maluku Utara.
"Tidak ada perlakuan spesial terhadap pengganti calon gubernur yang diusulkan. Kami tidak menggunakan istilah force majeure untuk menilai keadaan pengganti calon gubernur nomor 4," ujar Mohtar dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin, 21 Oktober 2024.
Sebelumnya, kuasa Hukum paslon nomor satu dan nomor tiga mengancam segera melapor KPUD Maluku Utara ke DKPP. KPUD diduga telah memperlakukan Sherly secara spesial dalam proses administrasi penggantian bakal paslon calon Gubernur Maluku Utara.
Oleh karena itu, Mohtar menjelaskan, bahwa istilah force majeure hanya berlaku pada peristiwa yang menyebabkan Benny Laos, calon gubernur yang sudah ditetapkan, meninggal dunia dalam kecelakaan. Menurutnya, penggantian Sherly Tjoanda sebagai bakal calon gubernur tidak terkait dengan keadaan force majeure, meskipun ia turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
"Itu yang dimaksud force majeure, bukan untuk disematkan kepada pengganti, meski ada korelasi karena penggantinya juga terlibat dalam peristiwa nahas itu," jelas Mohtar.
Baca juga:
Fix! Politisi NasDem Dapil Ternate Utara Diusulkan Jadi Ketua DPRD
3 Komitmen Bassam-Helmi untuk Warga Pulau Obi, Cek di Sini!
Malut United FC Alami Kekalahan Ketiga, Imran: Pemain Kehilangan Konsentrasi
Mohtar menegaskan bahwa tindakan KPU Provinsi Maluku Utara sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Tahun 2016, yang mengatur tentang penggantian calon yang meninggal dunia. "Kewajiban kami adalah menindaklanjuti usulan nama pengganti dari calon yang sudah ditetapkan, namun kemudian meninggal dunia," ujarnya.
Nonton: NgeGosip with Istri Bupati Pulau Morotai Part 1
Terkait kerja sama dengan RSUD dr. Chasan Boesoerie dalam pemeriksaan kesehatan calon gubernur, Mohtar menjelaskan bahwa perjanjian tersebut bersifat terbatas. "KPU Malut dengan pihak RSUD mengikat diri secara keperdataan berbatas waktu, tidak selamanya," kata Mohtar, menanggapi isu tentang dugaan pengalihan rumah sakit.
Menurutnya, perbedaan utama dalam proses pengusulan pengganti kali ini adalah soal alokasi waktu yang lebih singkat dibandingkan pencalonan normal. Proses validasi hingga pencetakan dan distribusi logistik surat suara membutuhkan waktu yang lebih cepat.
"Kami telah mempertimbangkan semuanya sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena variabel calon pengganti yang sedang dalam perawatan," tambah Mohtar.
KPU, lanjutnya, tidak memiliki otoritas untuk menilai kondisi kesehatan seseorang, dan selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang seperti dinas kesehatan.
Menutup keterangannya, Mohtar menegaskan komitmen KPU untuk berlaku adil terhadap semua pasangan calon. "Jika ada yang menilai kami tidak adil, silakan. Kami berterima kasih, itu hak publik untuk menilai. Tapi kami akan tetap pada posisi sebagai penyelenggara yang harus berlaku adil dan melayani semua pihak tanpa diskriminasi," pungkasnya.
Komentar