Pilkada

Hasil Survei Indikator yang Menangkan Sherly-Sarbin di Pilkada Maluku Utara Diragukan

Hastomo Tawary, Tim Hukum MK-BISA. Foto: Dok Pribadi

Juru bicara tim hukum pasangan calon gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Hastomo Tawari, mengimbau agar publik Maluku Utara tidak terjebak oleh hasil survei yang dirilis oleh lembaga survei Indikator Politik Indonesia.

Survei tersebut mengklaim elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, mencapai 40,7 persen. Namun, temuan tersebut dipertanyakan karena total persentase suara yang dirilis melebihi 100 persen, yaitu 100,1 persen setelah ditambahkan dengan suara yang mengaku tidak tahu atau memilih rahasia.

Hastomo menilai bahwa angka melebihi 100 persen menunjukkan adanya kekeliruan dalam perhitungan atau bahkan indikasi manipulasi data. Ia menegaskan bahwa survei yang sah dan kredibel seharusnya menghasilkan total persentase yang tepat 100 persen.

“Jika hasil survei ini benar dan kredibel, maka totalnya harus 100 persen, bukan 100,1 persen. Kami meminta rakyat Maluku Utara untuk tidak tertipu oleh lembaga survei yang tidak jelas kredibilitasnya seperti ini,” ujar Hastomo pada Senin, 11 November 2024.

Hastomo juga mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindak lembaga survei Indikator Politik Indonesia yang diduga melakukan manipulasi data. Ia menuntut agar lembaga survei yang melanggar etika diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang pelaksanaan survei dalam Pilkada.

Baca juga:

Survey Indikator: Sherly-Sarbin Unggul Elektabilitas Pilgub Maluku Utara

Pesan dan Dukungan Anak Sultan Ternate untuk Sultan Tidore di Pilgub Maluku Utara

Sherly Diharapkan Bisa Lanjutkan Dedikasi Benny untuk Warga Ternate

Dalam PKPU tersebut, diatur bahwa KPU memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada lembaga survei yang terbukti melanggar peraturan, termasuk peringatan atau pencabutan sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada.

Hastomo juga menjelaskan bahwa survei hanya mencerminkan kecenderungan pilihan pemilih pada saat itu, dan hasil survei dapat berubah seiring dengan dinamika kampanye. Ia menekankan bahwa lembaga survei harus mengikuti kaidah ilmiah dalam pengambilan sampel dan penyusunan pertanyaan, serta harus transparan mengenai margin of error.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga