Pilkada
Hasil Survei Indikator yang Menangkan Sherly-Sarbin di Pilkada Maluku Utara Diragukan
Lebih lanjut, Hastomo menyoroti ketentuan dalam Pasal 20 ayat (3) PKPU yang mewajibkan lembaga survei untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada KPU, termasuk informasi mengenai status badan hukum, sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil survei.
Ia menegaskan bahwa lembaga survei yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, terutama yang diduga merilis data yang tidak transparan atau palsu, harus diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya 1 2








Komentar