Parlemen
DPRD Ternate Siapkan Revisi Kode Etik Besar-besaran Tahun 2025

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menggelar rapat bersama BK DPRD Provinsi Maluku Utara pada Senin, 30 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana revisi kode etik dan tata beracara yang akan diterapkan pada tahun 2025, sebagai bagian dari upaya menegakkan etika kelembagaan DPRD yang lebih baik.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, saat dikonfirmasi Halmaherapost.com, mengungkapkan bahwa rapat tersebut membahas tentang Penegakan Etika Kelembagaan DPRD dan melakukan kaji banding pelaksanaan kode etik serta tata beracara di Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate.
"Terkait etika dan tata beracara, saat ini BK Ternate sedang menyusun program kerja untuk tahun 2025, yang meliputi revisi kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate" ucap Mochtar.
Ia bilang, hal ini dilakukan karena peraturan yang ada saat ini sudah cukup lama dan memerlukan penyesuaian. Draft sementara terkait revisi tersebut sedang disiapkan oleh Sekretaris Dewan.
"Ke depan, proses pembahasan akan dikembalikan ke mekanisme melalui rapat Banmus (Badan Musyawarah), atau dibentuk pansus untuk membahas peraturan ini. Nanti akan ada mekanisme lainnya yang diterapkan," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua BK, Muslim Sahil. Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut terkait dengan Perda, tata beracara, atau kode etik.
Muslim menambahkan bahwa saat ini BK DPRD Kota Ternate masih menggunakan aturan yang lama, begitu juga dengan BK DPRD Provinsi. Namun, mereka berencana untuk menyusun aturan baru dalam waktu dekat, tepatnya pada tahun 2025.
"InsyaAllah, dalam waktu dekat, kami akan segera menyusun aturan baru," pungkasnya.
Komentar