Kecelakaan Kapal
Basarnas Ternate ‘Rahasiakan’ Identitas Dua Nelayan, Kejanggalan Insiden Speedboat Kian Menguat

Dugaan adanya kejanggalan dalam insiden ledakan speedboat RIB 04 semakin menguat setelah Basarnas Ternate tidak dapat mengungkap identitas dua nelayan yang menjadi target pencarian.
Misteri ini semakin dalam, terutama karena satu jurnalis yang menjadi korban, belum ditemukan.
Berdasarkan kronologi, Basarnas awalnya menerima laporan dari seorang nelayan bernama Udin pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIT.
Udin kepada Basarnas Ternate, melaporkan bahwa kapalnya mengalami mati mesin dan meminta evakuasi. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai siapa sebenarnya Udin dan Darwin, serta di mana mereka berada.
Kepala Basarnas Ternate, Iwan Ramdani, melalui Kasi Sumber Daya SAR, Bram Madya Temara, mengklaim bahwa kedua nelayan telah selamat. Namun, klaim itu tidak disertai informasi mengenai identitas mereka.
"Mereka hanyut mendekati pesisir, lalu memperbaiki mesin sampai hidup kembali. Setelah itu, mereka menunggu hingga pagi dan langsung kembali ke Ternate," ujar Bram saat diwawancarai, Rabu, 5 Februari 2025.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai usia, jenis perahu, dan alamat kedua nelayan, Bram mengaku tidak mengetahuinya.
"Sebenarnya bukan misterius, tapi karena peristiwa berurutan, sehingga identitas keduanya belum teridentifikasi jelas," kilahnya.
Bram juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak segera merilis informasi mengenai keselamatan kedua nelayan karena mereka sendiri meminta Basarnas untuk lebih fokus menyelamatkan tim SAR yang menjadi korban ledakan.
"Jadi saat itu, mereka konfirmasi ke kami untuk fokus pada tim SAR yang terkena ledakan RIB 04. Yang jelas, mereka sudah kembali ke alamat masing-masing," pungkasnya.
Keputusan Berisiko yang Menghilangkan Nyawa
Sementara itu, insiden ledakan speedboat RIB 04 telah menyebabkan 11 korban, dengan tiga meninggal dunia, tujuh luka-luka, dan satu orang—jurnalis Metro TV, Sahril Helmi—hilang.
Keputusan Basarnas melakukan pencarian di malam hari juga mengundang pertanyaan. Standar Operasional Pencarian (SOP) korban menyebutkan bahwa operasi seharusnya tidak dilakukan setelah pukul 18.00 WIT. Meskipun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 mengizinkan pencarian 24 jam, ada ketentuan pembagian waktu demi keselamatan.
Dalam pantauan Halamharapost, pencarian korban Sahril Helmi yang sudah berlangsung 3 hari misalnya, selalu dihentikan setiap petang. Hal ini mengonfirmasi bahwa penerapan SOP SAR selalu mengutamakan keselamatan petugas baik dalam pencarian maupun evakuasi.
Dengan demikian, evakuasi atau pencarian Basarnas pada Insiden Minggu 2 Februari 2025, tampak janggal dan tidak sesuai SOP.
Selain itu, dengan kapasitas speedboat RIB 04 yang hanya untuk 12 kru, jika dua nelayan benar-benar ditemukan, bagaimana mereka akan diangkut? Misteri ini semakin menambah teka-teki besar di balik tragedi yang merenggut nyawa dan masih menyisakan korban hilang.
Pencarian terhadap Sahril Helmi terus berlanjut, sementara identitas nelayan yang menjadi alasan operasi penyelamatan ini masih menjadi misteri.
Komentar