Tambang
Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PTNHM Dilaporkan ke Disnakertrans Maluku Utara
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi secara resmi melaporkan PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara. Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif tenaga kerja, termasuk tunggakan upah dan kompensasi pasca-pemutusan hubungan kerja.
Laporan tersebut mewakili 36 orang karyawan aktif yang dirumahkan dan eks-karyawan PTNHM, yang hingga saat ini belum menerima pembayaran hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum para karyawan dan eks-karyawan PTNHM, Maharani Caroline, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengupayakan penyelesaian damai melalui permintaan audiensi dengan manajemen perusahaan. Namun, seluruh permintaan tersebut tidak pernah direspons.
“Para karyawan sudah berulang kali mengajukan permintaan pertemuan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi perusahaan tidak menggubris. Ketika karyawan menyuarakan hak mereka melalui aksi damai, perusahaan malah melaporkan mereka ke kepolisian,” ujar Maharani.
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa PT NHM menutup ruang dialog dan justru mengambil langkah yang represif terhadap para pekerjanya.
Ia menilai bahwa PT NHM telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, di antaranya: Pasal 88A Ayat (3): Pengusaha wajib membayar upah sesuai kesepakatan; kemudian Pasal 154A: Pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun tetap mengharuskan perusahaan membayar hak-hak karyawan; serta Pasal 156 Ayat (1): Pengusaha wajib membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena PHK.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88A ayat (3), Pasal 156 ayat (1), dan pasal-pasal terkait lainnya dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.”
Selain itu, ia juga mengkritik para komisaris PTNHM, termasuk Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, Dipl.Ing.MBA, dan Ade Supandi, yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap manajemen perusahaan.
“Komisaris punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi jalannya perusahaan. Tapi sampai hari ini, kami melihat tidak ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap direksi, meskipun jelas-jelas terjadi pelanggaran hak pekerja,” tegasnya.
Ia mengaku, pihaknya telah menyerahkan dokumen dan bukti awal terkait pelanggaran yang dilakukan PTNHM kepada Disnakertrans Maluku Utara. Mereka menuntut agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan independen.
“Kami berharap Disnakertrans benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Jangan sampai institusi ini 'masuk angin' saat proses berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena semua jalur negosiasi telah gagal dan kepercayaan para pekerja terhadap serikat pekerja pun telah hilang. Serikat dianggap berpihak pada perusahaan dan tidak membela anggotanya.
“Oleh karena itu, kami menempuh jalur pidana sebagai bentuk perlindungan terakhir terhadap hak-hak buruh yang dirampas. Ini bukan semata soal uang, tapi soal keadilan dan martabat pekerja,” pungkasnya.








Komentar