Protes

Diduga Loloskan PPPK Tak Sesuai Syarat, Kemenag Halmahera Selatan Didemo

Aksi Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) soroti PPPK di Kemenag Halmahera Selatan. Foto: Din

Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan mendapat sorotan tajam setelah dugaan pelolosan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memenuhi syarat terungkap.

Aksi protes digelar oleh Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam proses seleksi PPPK di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer yang diterbitkan oleh mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan untuk peserta yang diduga tidak aktif bekerja selama dua tahun terakhir.

Padahal, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024, hanya tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun yang berhak mengikuti seleksi PPPK.

Ketidaksesuaian ini juga bertentangan dengan KepmenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1) huruf (d), yang menyatakan bahwa kelulusan peserta dapat dibatalkan jika tidak memenuhi persyaratan seleksi.

Harmain menyampaikan bahwa banyak tenaga honorer yang memenuhi syarat namun tidak dimasukkan dalam SK.

“Sebaliknya, peserta yang tidak aktif justru mendapatkan rekomendasi. Ini mencerminkan ketimpangan dan dugaan praktik nepotisme yang serius,” ujarnya saat berorasi di depan Kantor Kemenag Halmahera Selatan.

Harmain menilai kasus ini mengancam integritas Kemenag dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moralitas.

Atas dasar itu, GPM Halsel menyampaikan tiga tuntutan: pertama; Mendesak Kementerian Agama RI mencopot Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara karena dinilai gagal melakukan pengawasan dan pembinaan.

Kedua; Mendesak Kepala Kemenag Halmahera Selatan mengevaluasi kinerja internal dan merekomendasikan pembatalan SK PPPK atas nama Pingki Arifin yang diduga cacat prosedur.

Kemudian ketiga; Jika tuntutan tidak direspons, GPM akan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

GPM menegaskan perjuangan mereka demi keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan memenuhi syarat, namun terpinggirkan oleh sistem yang dianggap tidak adil dan tidak transparan.

Mereka juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar jika tuntutan mereka tidak ditanggapi serius.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga