Ketenagakerjaan
Disnakertrans Halmahera Selatan Dinilai Abai Sosialisasi PHI dan Keselamatan Kerja

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan mendapat sorotan tajam dari sejumlah karyawan tambang di Pulau Obi.
Mereka menilai instansi tersebut abai dalam menjalankan fungsi sosialisasi Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan tambang.
Hingga saat ini, para pekerja menyebut belum ada langkah konkret dari Disnakertrans untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja, termasuk standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Sejauh ini kami belum pernah mendapatkan sosialisasi langsung dari Disnakertrans. Padahal sebagai pekerja, kami perlu tahu aturan ketenagakerjaan, K3, dan standar lingkungan kerja yang layak,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebut namanya, Kamis, 31 Juli 2025.
Minimnya kehadiran dan edukasi dari pemerintah dinilai membuat banyak pekerja tambang tidak memahami hak dasar mereka, termasuk prosedur pelaporan jika terjadi pelanggaran di tempat kerja.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketimpangan dalam hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan, terutama di wilayah yang jauh dari jangkauan pengawasan rutin.
“Disnakertrans itu punya kewenangan untuk melindungi tenaga kerja, apalagi tenaga kerja lokal. Tapi kalau tidak turun langsung ke lapangan dan memberi pemahaman, lalu siapa yang akan mengawasi?” lanjutnya.
Kritik terhadap kinerja Disnakertrans Halmahera Selatan semakin tajam setelah terjadi insiden kecelakaan kerja yang menewaskan salah satu karyawan tambang. Pihak keluarga korban disebut belum menerima kejelasan mengenai hak-hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.
“Sampai sekarang belum ada tindakan nyata dari Disnakertrans. Tidak ada kejelasan soal santunan kematian atau hak-hak lainnya untuk keluarga korban,” tegasnya.
Para pekerja berharap agar Disnakertrans Halmahera Selatan lebih aktif menjalankan tugasnya, terutama dalam memberikan sosialisasi secara berkala dan memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Disnakertrans Halmahera Selatan terkait keluhan para pekerja tambang tersebut.
Komentar